Belitung,wartakum7.com– Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpandan musnahkan Ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Selasa, (13/12/2022).
Pemusnahan Barang yang menjadi milik negara ini hasil penindakan tahun 2022. Pemusnahan disaksikan Bupati Belitung, Sahani Saleh, Kapolres, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, GM PT. Pelindo II cabang Tanjungpandan, Ferrial, Kepala BNNK, Nasrudin, Kepala Imigrasi kelas II, Suyatno dan Kepala KPPN Firzha Yulianti.
Sebelumnya, pihak Bea Cukai Tanjungpandan mengamankan 10.539 botol minuman beralkohol merk luar negeri di salah satu agen Ekspedisi di wilayah Tanjungpandan. Minuman ini diangkut menggunakan kapal kayu dari Batam menuju Jakarta. Saat transit di Pelabuhan Tanjungpandan, KPPBC TMP Bea Cukai mengamankan barang HARAM yang tidak diketahui pemiliknya pada (09/12/2021) lalu. Barang yang tanpa dilekati dengan pita cukai itu nilainya mencapai Rp. 8,1 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 16,8 Milyar.
Sayangnya, pihak Bea Cukai Tanjungpandan tidak berhasil mengungkap siapa pelaku atau pemilik barang HARAM tersebut. Kepala KPP Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan, mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan upaya yang maksimal untuk mengungkap misteri kepemilikan MMEA Illegal, namun belum berhasil hingga dimusnahkan.
Jerry Kurniawan berdalih pihaknya kesulitan mengungkapkan jaringan para pelaku terputus. ” Jaringannya terpurus-putus, tidak ada saksi yang berhubungan langsung dengan pemiliknya ” kata Jerry.
Pemusnahan Ribuan botol MMEA Illegal menyisakan berbagai pertanyaan. Ketua DPW LSM Lidik, Syamsurizal belum merasa puas atas kinerja Kepala Bea dan Cukai Tanjungpandan. Pasalnya, Pihak Bea Cukai belum berhasil mengungkap siapa pemilik barang HARAM tersebut. Samsurizal mendorong agar pihak Dirjen Bea dan Cukai memanggil Pihak Kepala Bea dan Cukai Tanjungpandan untuk memintai keterangan perihal penemuan barang Illegal tersebut. ” kita dorong Dirjen Bea Cukai untuk meminta keterangan dari Pihak Bea Cukai Tanjungpandan ” sebut Samsurizal , selasa, (13/12/2022).
DPW LSM Lidik menilai tindakan pemusnahan tidak akan membawa efek jera pelaku.
Pengungkapan minol tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya,bahkan Pihak Bea dan Cukai Tanjungpandan belum bisa memberikan keterangan terkait Perusahaan Ekspedisi yang yang membawa barang HARAM itu.
Selain memusnahkan MMEA Illegal, KPPBC Tanjungpandan juga memusnahkan 12.928 batang rokok dengan cara di rusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.*(Tim)