Sukabumi – Wartakum7.com.- Ribuan Serikat Pekerja Buruh lakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Maksimum Kerja (UMK) sebesar Rp 30.000,-, aksi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/11/23).
Berdasarkan hasil informasi yang berhasil diperoleh, sebelumnya aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, namun dialihkan ke Kantor Dinas Perhubungan dengan alasan tidak jelas.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Kikes SPSI Kabupaten Sukabumi Nandar Supriyatna menuturkan, bahwa hari ini terdapat solidaritas untuk pengawalan rapat pengupahan yang mana didalamnya itu terdapat perwakilan-perwakilan dari masing-masing serikat buruh yang masuk didalam Dewan Pengupahan.
“Kita ingin menyampaikan bahwa kondisi hari ini kita di Dzolimi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Baik itu di pusat maupun di Provinsi yang hari ini sudah dipegang oleh kebijakan-kebijakan yang tidak paham terhadap kepentingan kaum buruh,” kata Nandar kepada awak media.
Sehingga saat ini, lanjut kata Nandar, pihaknya berkumpul untuk menyampaikan nasib para Buruh tidak bisa tinggal diam. Menurutnya, dari tahun ketahun kebijakan terkait upah selalu dikontrol dan selalu di Dzolimi oleh Kepala Daerah.
“Kita berkumpul untuk menyampaikan nasib kita dan juga menunjukan sikap bahwa buruh hari ini tidak bisa tinggal diam. Dari tahun ke tahun kebijakan untuk masalah upah itu selalu dikontrol dan selalu di Dzolimi hari ini yang dilakukan oleh Kepala Daerah,” tuturnya.
Senada dengan hal itu ditempat yang sama, Adilwahyu Permana selaku Ketua SPAG serikat Pekerja Aqua group mempertanyakan terkait dialihkannya seruan aksi Ribuan Buruh yang seharusnya di Dinas Ketenaga kerjaan (Dinaker) ataupun di Kantor Bupati, namun diarahkan ke Kantor Dinas Perhubungan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah biasa nya kami berkunjung atau perjuangan sesuai dengan kapasitas buruh di Disnaker ataupun Kantor Bupati, yang jadi pertanyaan kami, kenapa harus di gedung dinas perhubungan ini ada apa pertanyaan besar bagi kami,” papar Adil saat diwawancarai di Lapang Dishub.
Ia juga mempertanyakan terkait agenda diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya dengan Disnaker yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun hingga jam 12.00 saat ini belum ada komunikasi terhadap Serikat Buruh.
“Untuk agenda negosiasi atau diskusi dengan pihak pemerintah kabupaten Sukabumi khususnya dengan dinas ketanaga kerja atoupun pemerintah kabupaten Sukabumi bupati nya juga saat ini kami jadwal di agenda jam 9 ini udah meral sampai mau jam 11 belum ada komunikasi. Kekecewaan tidak sesuai dengan aturan aturan yang sudah di udangan nya sendiri kita sudah tepat waktu pukul 9 tapi pihak pemerintah nya melalaikan,” pungkasnya.
Agus Ali/ Iis rusmiati