Bojonegoro-, Menginjak hari ke 6 bulan suci ramadhan 1443 H, kegiatan rutin Safari Ramadhan Pemkab Bojonegoro yang kedua kali ini dilaksanakan di Masjid Dusun Duwel Desa Bondol Kec. Ngambon pada hari Jumat 08/04/2022. Dengan menghadirkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Dandim 0813 Bojonegoro, Kasat Binmas Polres Bojonegoro, Dan Ketua Syuriah Kec. Ngambon K.H. Sutarim, dan Kepala OPD, safari ramadhan ini berjalan dengan khusyu meski hujan mengguyur di wilayah setempat.
Dalam Kultum singkat saat menjelang berbuka puasa, Bupati menyampaikan rasa syukur yang sebesar-besarnya atas segala anugerah dan antusias jamaah yang turut mengaji bersama sebagai rasa perkuat silaturohmi dengan diiringi rintik hujan sebagai penyejuk jiwa.
Bulan yang penuh berkah ini, Bupati mengajak kepada seluruh jamaah untuk memperbanyak amalan-amalan dan kebaikan, niscaya pahala yang akan diterima sungguh luar biasa. Hal ini juga berjalan di seluruh jajaran OPD di lingkup Pemkab Bojonegoro, setiap hari pukul 13.30 – 14.30 WIB selama ramadhan diisi dengan kegiatan mengaji bersama dengan membaca dan menyimak Al-Quran secara bergantian.
Selain membaca Al-Quran, banyak lagi ibadah-ibadah lain yang bisa dilakukan, seperti memperbanyak sedekah dan berbagi sesama, bisa dengan membagikan makanan (takjil), atau pun berbagi senyuman juga menjadikan ibadah. Bupati menginformasikan, setiap malam ganjil selama ramadhan, Pemkab Bojonegoro mengadakan khataman Al-Quran di Pendopo Pemkab pada malam 17, 19, 21, 23, 25, 27, dan 29 yang dimulai pada pukul 23.00 – 02.00 WIB dengan mengundang alumni berbagai pondok pesantren secara giliran. mengakhiri sambutan, Bupati mengajak jamah bershalawat bersama.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Binmas Polres Bojonegoro AKP Elfauzi menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tetap menjaga prokes covid 19 dalam menjalankan ibadah, baik ibadah shalat jamaah maupun tadarus. Kemudian yang kedua untuk selalu mengawasi Putra-putrinya dalam bulan suci ramadhan ini untuk tidak bermain petasan, banyak kejadian yang bisa menimbulkan kerugian dan korban akibat bermain petasan, apalagi saat-saat shalat tarawih dan tadarus yang dapat menggangu kekhusyu’an dan ketentraman masyarakat, terangnya. ( NO )