Belitung, Wartakum7.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Personil Polres Belitung menyisir peredaran penjualan Minuman Keras (Miras) yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam razia tersebut, Satpol PP dan Personil Polres Belitung berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol di antaranya dari golongan B (Dibawah 20%) dan C (Diatas 20%) dari berbagi merek minuman, pada Kamis 16 November 2023 siang hari.
Razia yang mana dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto, dengan cara menyisir tempat-tempat atau titik-titik yang sudah mereka (Satpol PP) targetkan pada penjual atau pengecer minuman keras (miras) pada toko- toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Sijuk diantaranya Desa Pelepak Putih dan Desa Tanjung Binga.
Hendri Suzanto selaku Kasat Satpol PP Kabupaten Belitung saat di temui awak media diruangan kerjanya seusai menggelar razia mengatakan, berawal dari beberapa waktu lalu mereka (Satpol PP) terlebih dahulu berhasil menertibkan di wilayah Kecamatan Membalong, kali ini Satpol PP kembali berhasil mengungkap peredaran penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
“Tempat-tempat target razia sudah kami tentukan dimana tempat-tempat itu berasal dari informasi tim yang mana memang kami tugaskan dilapangan. Selain toko kelontong kami juga menyasar penjual minuman keras (minol) diperumahan penduduk,” ucap Kasat Satpol PP Hendri Suzanto.
Lebih lanjut lagi Hendri Suzanto menyampaikan, bahwa bagi penjualan miras harus wajib memiliki perizinan sesuai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah.
“Perizinan itu dikeluarkan baik dari Pemerinta Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Bukan dari izin distributor seperti apa yang mereka sebutkan memiliki perizinan penjualan minuman keras (minol),” ungkap Kasat Satpol PP Kabupaten Belitung itu,”.*Tim