Wartakum7.com-Seorang pengedar sediaan farmasi tanpa izin berupa Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl, AI (24 tahun), warga Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur diamankan Sat Res Narkoba Polres Kuningan. Pelaku diamankan di depan sebuah swalayan di Kelurahan Ciporang pada Rabu (17/8/2022).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 70 butir obat jenis tramadol dan 65 butir obat jenis trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan obat tak berizin itu sebesar Rp 50 ribu.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan bahwa dari hasil keterangan dari pelaku, ternyata masih memiliki barang bukti sediaan farmasi tak berizin tersebut di rumahnya yang berada di Desa Gewok Kecamatan Garawangi.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan kembali 350 butir obat jenis tramadol HCl dan 110 butir obat jenis trihexyphenidyl,”kata Otong.
Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur rumahnya.
“Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dibelinya dari daerah Jakarta,”ujar Otong.
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Otong.(Zen)