Satres Narkoba Polres Belitung Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Belitung Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu

Spread the love

 

Belitung, wartakum7.com- MK (24) yang merupakan kurir narkoba sabu akhirnya di ringkus jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di kontrakannya, Jalan Pak Dul, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Rabu 20 September 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB.

AKP Anto Sinaga, SH selaku Kasatres Narkoba Polres Belitung, saat gelar konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka berperan sebagai kurir Narkoba jenis Sabu dengan bayaran Rp. 6.000.000,-/Ons nya dan biaya operasional sebesar Rp. 100.000/hari dari bandar inisial KC melalui transfer bank.

“Tersangka sudah dua kali menerima sabu dari KC, pertama seberat Satu Ons yang diambil di pelabuhan dan kedua sabu seberat Tiga Ons yang diambil di wilayah Tanjungpandan,” ucap AKP Anton, Senin 25 September 2023.

Menurutnya, tersangka tidak pernah mencari konsumen, melainkan hanya bertugas sebagai pelempar sabu sesuai titik yang ditentukan oleh KC yang hingga saat ini masih berstatus buronan.

“Tersangka tidak pernah berhubugan ataupun bertemu dengan konsumennya dan hanya berhubungan via telpon dengan KC,” tambahnya.

Terkait penggeledahan, AKP Anton Sinaga mengatakan pihaknya disaksikan oleh RT dan RW setempat menemukan barang bukti sabu seberat 112,88 gram dari total 3 Ons yang diterima tersangka dengan rincian 12 plastik klip sedang berisikan sabu dan 13 plastik klip bening yang sudah dilakban.

“Modusnya, tersangka dihubungi bandar KC untuk melempar sabu ketitik yang ditentukan. Sabu dimasukkan dalam bungkus snack ditambah batu sebagai pemberat,” tandas AKP Anton Sinaga SH.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*As