Belitung,wartakum7.com- Satreskrim Polres Belitung Melaksanakan Konfrensi Pers Kasus Pemukulan yang dialami oleh Anggota Sat Sabhara Polres Belitung yakni Bripda Yergi Noprizal, yang mana kejadian itu bermula saat korban melaksanakan kegiatan strong poin pada hari Kamis, 23 Februari 2023.
Bripda Yergi di pukul oleh seorang pengendara berinisial NS, kejadian itu terjadi di simpang empat Masjid Fathul Khoir, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, pelaku lewat menggunakan motor dan tidak terima saat ditegur oleh korban karena tidak memakai helm saat berkendara.
Kasi Humas Polres Belitung AKP.Antonius Sinaga saat konfrensi Pers mengatakan pelaku tidak terima ditegur saat melintasi jalan tersebut, dan pelaku langsung mendatangi korban, Kemudian mencekik dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tongkat kayu yang dibawa untuk ke lokasi bekerja.
“Pemukulan itu terjadi saat pelaku tidak terima di tegur oleh Bripda Yergi yang melaksanakan strong poin bersama rekannya yakni Bripda Mahrus”.
Lanjut AKP.Antonius Sinaga, setelah melihat kejadian itu, Mahrus langsung melerai pemukulan tersebut. Akibat pemukulan itu, Bripda Yergi mengalami luka lebam di leher dan tangan kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Satreskrim Polres Belitung.Ucap Antonius Sinaga, pada hari Jum’at 24 Februari 2023.
Adapun NS sebagai pelaku pemukulan Bripda Yergi juga menyerahkan diri ke Polres Belitung dan mengakui perbuatannya.
AKP.Antonius Sinaga juga menambahkan, antara korban dan pelaku tidak saling kenal hanya saja pelaku tidak terima di tegur oleh Bripda Yergi yang melaksanakan tugas, dan pelaku juga mengakui sebelum kejadian tersebut terjadi. pelaku sempat mengonsumsi obat batuk sebanyak satu strip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP, Terang AKP.Antonius Sinaga.*Tim