SDN 1 Weru Kidul Diduga Jual Buku LKS ke Siswa

SDN 1 Weru Kidul Diduga Jual Buku LKS ke Siswa

Spread the love

Wartakum7.com – KABUPATEN CIREBON – Miris ditengah ekonomi yang serba mahal dan sulit, lagi-lagi salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Cirebon masih saja menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.

Namun, tetap saja ketika LKS dipaksakan untuk dimilki siswa, dengan memungut uang buku paket pelajaran sebesar 56 ribu per siswa. Ironis buku akan diberikan setelah Lunas, kalau pembayaran belum lunas, maka siswa tidak di beri buku paket tersebut.

Meski sudah jelas di larang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.Sementara itu, beberapa orang tua murid mengatakan memang benar kita dipaksa untuk membeli buku LKS oleh pihak sekolah.

Sedang kepala sekolah ketika di datangi untuk konfirmasi, Ia mengakui memang benar adanya penjualan LKS, penjualan buku LKS itu melalui koperasi sekolah.

Malahan larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. (Tim)