Setelah Laporkan Ke KPK, Bukan Hanya Kades dan Camat, Pandawa Juga Laporkan Bupati Cianjur Kepada Ombudsman RI

Spread the love

Cianjur | Wartakum7.com – Polemik warga masyarakat wanasari memandang pentingnya penindakan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana sebelum nya Paguyuban Anak Desa Wanasari (PANDAWA) telah melaporkan atas perbuatan kepala desa (kades) Wanasari kecamatan Agrabinta Cianjur kepada Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tanggal 10 November 2021 dengan nomber 00.002/PDW.WNS/XI/2021 berikut penyerahan alat bukti 13 Desember 2021.

Namun tidak hanya disitu Pandawa juga susul Laporan Pengaduan kepada Ombudsman RI melalui perwakilan Jawabarat,Jl. Kebon Waru Utara No. 1 Kacapiring Kecamatan Batununggal , Kabupaten Bandung Jawa Barat, 40271. Tanggal 22 Desember 2021 dengan nomber pengaduan 00.03/PDW.WNS-AGT.CJ/XII/2021.

Dugaan perbuatan melawan hukum Maladministrasi yang dilakukan Kades Warnasari sebagi pengguna anggaran berikut pihak kecamatan yang turut serta sebagai terlapor, terhadap penggunaan anggar Apbdesa 2020 – 2021, terindikasi sanksi penyimpangan hingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 1,474.635.000, (Red).

Pandawa menyebutkan Senin (20/12/2021) kepada media, atas Perbuatan melawan Hukum dimana saudara Kinkin Apendi Kepala Desa Wanasari korporasi, sebagai TERLAPOR – I. Saudari Martina Sumarjanti, Ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merangkap Anggota Badan Permusyawaratn Desa ( BPD ), sebagai TERLAPOR – II. Camat/Tim Monev Kecamatan Agrabinta, sebagai TURUT TERLAPOR – I. Bupati Cianjur, sebagai TERLAPOR – II.

Sebagai TERLAPOR – I, ditetapkan sebagai Kepala Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten
Cianjur, berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Cianjur Nomor. 141/Kep.184-BPMD/2016,
Tanggal 19 Juli 2016, diketahui pada Tahun 2019, 2020 dan Tahun 2021, “ Setiap akhir Tahun
diketahui Tidak menyelenggarakan Imformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( IPPD )
Kepada Masyarakat Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (
LKPPD ) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) “ dan bertolak – belakang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Undang – undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat Desa, dan Memberdayakan
masyarakat Desa, sebagaimana pada Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor. 20 Tahun 2018 bahwa, Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasan
Keuangan Desa ( PKPKD ) atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD ). Terang nya.

Salah satu yang melatarbelakangi tidak diselenggarakannya IPPD, LKPPD, SPJ, LKPJ adalah : TERLAPOR- II, Ketua PKK yang Merangkapan Jabatan dengan Angota BPD, kekakuan fungsi Pengawasan BPD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa maupun penyelsaian administrasi LKPPD, SKPJ/SPJ dan IPPD tertutup rapat bersifat rahasiah, tidak lagi relevan dengan pasal 55, Pasal 61 Undang – undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa .

Tertutup dan bersifat rahasiah itu bukan pada kinerja, identitas Ketua PKK merangkap Anggota
BPD baru diketahui November 2021, dimana TURUT TERLAPOR – II, Memberikan Surat
Keputusan ( SK ) Kepada TERLAPOR- II, Nomor. 141/Kep.109-DPMPD/2019, dipandang prosudural tidak berdasar.

Bahwa TERLAPOR – I, dan TERLAPOR- II, sebagaimana pada huruf A dan huruf B diatas, secara korporasi diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) onrechtmatigge daad MALADMINISTRASI, dengan membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) Tahun 2019/2020 Kepada Bupati melalui Camat yang diduga Viktif, yang melibatkan
TURUT TERLAPOR – I, sebagi TIM MONEV dan REKOMENDASI Pengajuan pada APBDesa Desa Wanasari 2020/2021, yang mana atas perbuatan TERLAPOR – I,
TERLAPOR – II, TURUT TERLAPOR – I dan TURUT TERLAPOR – II, maka atas
perbuatannya berakibat pada kerugian Negara sebesar Rp. 1.474.635.000,- ( Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ) pada Dana
Desa (DD-APBDesa Tahun 2020/2021). Jelasnya.

Terpisah Camat Agrabinta melalui pesan Whassapp (16/12/2021), saat dimintai sebuah tanggapan terkait pemberitaan yang telah beredar, namun dirinya terkesan tidak serius menanggapi.

” Saya belum bisa menanggapi karena saya baru mengemban tugas camat satu bulan efektif” pungkasnya.

Walaupun demikian apalagi dalam pertanggungjawaban sebagai camat sangat berkaitan dengan permasalahan Desa Wanasari, tentunya dalam hal ini camat masih membisu seribu bahasa.

(Red)