Tangkap Dan Tindak Tegas Pelaku Tambang Illegal Perusak Hutan Lindung Gunung Bantan
Belitung | Wartakum7.com – Melonjaknya harga Timah di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini, yang mencapai harga 200 ribu rupiah perkilonya sehingga membuat para pelaku tambang berlomba-lomba untuk melakukan aktivitas penambangan dan tidak sungkan- sungkan ada juga para pelaku tambang yang berani melakukan aktivitas penambangan dikawasan Hutan Lindung.
Pantauan awak media dilokasi Hutan Lindung Gunung Bantan yang berada di Desa Bantan Kecamatan Membalong yang kini telah rusak parah akibat aktivitas penambangan biji timah yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab yang mana hanya memikirkan keuntungan pribadi saja.
Akibat Kerusakan Hutan Lindung Gunung Bantan yang disebabkan oleh akitvitas penambangan biji timah tersebut membuat Bupati Belitung H. Sahani Saleh “Meradang” pasalnya kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bantan, Desa Bantan Kecamatan Membalong telah luluh lantak di rusak oleh Tambang Inkonvensional (TI) Illegal.
Oleh sebab itu dirinya berharap agar hal tersebut dapat segera di tindak lanjuti serta menindak tegas pelakunya sehingga ada dampak jera dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Tentunya kita sangat menyayangkan adanya hal seperti itu, apa lagi hutan di Belitung ini tidak begitu luas lagi,”. Ucap Sahani dengan tegas. (Sabtu,25/9/21).
Menurut Sahani Saleh, melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tidak di benarkan apa lagi Belitung kini sudah menyandang status Unesco Global Geopark (UGG) dengan keanekaragaman kekayaan alam dan budaya yang dimiliki.
“Makanya kedepan, kita ingin membuat kerjasama dengan lembaga adat, sehingga semua unsur mulai dari Kepala Desa, tokoh adat dan masyarakat dapat bersama-sama dapat menjaga kearifan lokal dan kawasan hutan yang ada di daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Mabes Polri diminta untuk menindak tegas para oknum dan mafia tambang di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bantan Desa Bantan, Kecamatan Membalong.
Pasalnya, aktivitas tambang illegal di kawasan Hutan Lindung ( HL) Gunung Bantan itu kian menghawatirkan, kondisinya luluh lantak. Sedikitnya ada puluhan mesin Tambang Inkonvensional (TI) yang terus mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan. Padahal Hutan Lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem.
Dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi berat menanti bagi oknum yang sengaja merusak kawasan Hutan Lindung.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Jokkie juga mengatakan, akan menindaklanjuti dan segera berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan razia ke dalam kawasan hutan lindung tersebut.
“Kami tidak akan mendiamkan hal ini, kami akan segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan razia,” katanya seizin Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Bambang kepada awak media.(AS)