Cirebon | Wartakum7.com – Pembangunan proyek tanpa pengawas dan tidak ada papan proyek, Lagi-lagi pembangunan proyek peningkatan jalan pengaspalan di Kecamatan Sumber tepatnya di Kelurahan Kaliwadas Blok Bantenan diduga proyek “Siluman” atau tidak ada papan proyek. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan tidak ada keterbukaan informasi publik, Senin (27/6/2022).
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Pasalnya pembangunan pengaspalan tidak ada papan nama proyek atau tidak terpasang adanya papan proyek bersumber dari mana. Hingga terkesan ada dugaan anggaran kelurahan dijadikan ajang bancakan oleh para pelaksana kegiatan.
Bukan hanya itu saja, pelaksanaan proyek yang bernilai ratusan juta tersebut tanpa adanya pengawasan dari pihak LPM maupun TPK kelurahan, pelaksanaan proyek dengan pengawasan saja masih mempunyai banyak celah, apalagi tanpa adanya pengawasan.
Akibatnya, masyarakat setempat sebagai penerima manfaat bangunan itu sulit untuk menjalankan hak nya untuk memantau dan mengawasi Pembangunan tersebut sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang, Karena tidak mengetahui jumlah pagu Anggaran dan volume kegiatan fisik itu.
Ketika tim media ini coba konfirmasi Ketua LPM Kaliwadas juga tidak dilokasi kegiatan dan ketika awak media menanyakan ke para pekerja tidak ada yang tahu kerjaan siapa?. Anehnya beberapa pekerja ketika di tanya hanya diam dan membisu kayak ketakutan seakan adanya dugaan intervensi pihak kelurahan dan terlihat dalam pekerjaan pengaspalan memakai Beby Stem.
Terpisah di tempat lain, tim media coba menemui Zuhri selaku Lurah Kaliwadas di kantornya, lagi-lagi Lurah selalu tidak ada di kantor bahkan salah satu stap kelurahan mengatakan lurah datang terus pergi lagi. Dan ketika coba konfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya tidak bisa dimintai keterangan hingga berita ini dinaikkan
Kepada aparat penegak hukum untuk mengaudit dan mengusut tuntas pengerjaan proyek itu. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi kerugian negara maka semua pihak terkait wajib dimintai pertanggung jawaban.(Tim)