Purwakarta | Wartakum7.com –Diketahui jika Aceng pemilik usaha tahu yg berlokasi di Desa Sadarkarya mengakui terkait adanya kelalaian pihak nya yang telah membuang limbah hasil produksi secara langsung ke sungai yang berada tak jauh dari lokasi tempatnya.
Hal tersebut beliau sampaikan saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media purwakarta, Aceng sempat meminta kepada awak media yang datang ke lokasi agar permasalahan itu tidak di muat dalam pemberitaan dengan alasan malu oleh sesama rekan pengusaha tahu dengan mencoba memberikan sejumlah uang.
Senada dengan hal itu berdasarkan keterangan nya bahwa lahan dimana tempat usaha tahu itu berdiri merupakan lahan milik desa sadarkarya (bengkok), abdi meser garapan lahan ieu genep juta rupia (saya beli lahan garapan ini sebesar enam juta rupiah) Jelasnya. ”
Senada dengan itu salah satu Ketua RT yang ada di sekitar lokasi juga membenarkan status lahan itu merupakan lahan milik desa.
Terlepas dari hal tersebut pada dasarnya kegiatan usaha yang ada seharusnya melalui mekanisme yang sudah ditentukan baik dari mulai ijin lingkungan dari masyarakat (HO) yang kemudian berlanjut ke ijin ijin lainnya sebagai syarat administrasi.
Yang tentunya sesuai dengan ketentuan dari Perijinan tersebut salah satunya akan memuat Kesanggupan pengusaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah nya dan itu mutlak menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintahan Desa harus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah nya.
Menyikapi hal tersebut Ormas DPC GMPI akan menindak lanjuti hasil temuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta untuk meminta pihak DLH Purwakarta bertindak sesuai kewenangan nya.
Kami akan bersurat secara resmi ke DLH purwakarta agar permasalahan ini segera di tindaklanjuti, karena sekecil apapun bentuk pencemaran lingkungan hidup akan berdampak pada kelangsungan hidup anak cucu kita di masa depan nanti, kalo ngga sekarang kita jaga kapan lagi, tegas Fikri FIRMANSYAH yang merupakan ketua dari Ormas DPC GMPI.
(Agung)