Kabupaten Tangerang | wartakum7.com, – Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MAA (20). Pria asal Palembang ini dibekuk lantaran melakukan pencurian kotak amal di Mushola Ikhwanul Muslimin, Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/7/2022).
“Tersangka ditangkap sesaat setelah pengurus mushola melaporkan peristiwa itu. Tersangka di tangkap di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari mushola,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (22/7/2022).
Romdhon menerangkan, pelaku memasuki mushola kemudian merusak besi teralis yang di dalamnya terdapat kotak amal. Kemudian, kotak amal dibongkar paksa oleh tersangka.
“Uang sebesar Rp. 3.891.000, yang ada di dalam kotak amal kemudian diambil oleh tersangka dan disembunyikan di dalam sarung yang juga dicuri dari mushola itu,” ujar Romdhon.
Pelaku kemudian meninggalkan mushola menuju minimarket. Tak lama kemudian, pengurus mushola mendapati kotak amal sudah rusak. Pengurus mushola langsung memeriksa rekaman kamera CCTV. Setelahnya, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Berbekal laporan dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, petugas langsung melakukan pengejaran. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di dalam mini market. Tersangka berikut barang buktipun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Romdhon
Tommy