Terima Tiga Orang Narapidana Terorisme, Lapas Kotaagung Terapkan Prosedur Pengamanan Ketat
Tanggamus–Wartakum7.com.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung terima pemindahan 3 (tiga) orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) dari Cabang Rumah Tahanan Negara Mako Brimob Cikeas (Rutan Cikeas), Jumat (12/5/2023).
Pelaksanaan pemindahan napiter bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), POLRI yaitu Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung, dan TNI yaitu Kodim 0424 Tanggamus. Pemindahan napiter mendapat pengawalan dari tim Brimob dan Densus 88 Anti-Teror.
Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman menyebutkan bahwa pemindahan napiter ke Lapas Kotaagung karena tempat penahanan sebelumnya telah penuh sehingga perlu dipindah ke Lapas yang masih bisa menampung narapidana tindak pidana terorisme.
Penerimaan napiter dilakukan dengan prosedur keamanan yang ketat seperti penggeledahan barang dan badan ketiga napiter, pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan, hingga tak lupa tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Setelah ini dilakukan rapid test kepada tiga orang napiter. Mereka akan diisolasi selama 14 hari kemudian ditempatkan ke dalam kamar khusus isolasi”, terang Beni.
Beni mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu pemindahan tiga orang napiter sehingga berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Selanjutnya, tiga orang napiter ini akan melaksanakan masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Kotaagung untuk menghilangkan paham radikal dan kembali menjadi “Merah Putih”. Kami akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di masyarakat”, jelasnya. (Alfian)