Tangerang kota | Wartakum7.com – Proyek pembangunan penurapan saluran air di pasar anyar RT 003/002, Kelurahan Suka asih, Kota Tangerang, senilai Rp 517.561.000.00,- diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja atau spek yang ada.
Program pembangunan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dikerjakan oleh CV. TAROSIMA JAYA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Pantauan pasar anyar di lokasi pada Senin (24/10/2022), Hal ini juga disikapi oleh Agus koordinator investigasi LSM Manunggal menurutnya” penempatan batu kali dan adukan asal-asalan sehingga diduga mengurangi spesifikasi dan volume, penempatan pondasi terdapat genangan air sehingga terindikasi adukan itu akan terkikis dan mengurangi kualitas pekerjaan tersebut, Karena terbawa air dan dampaknya adukan tidak dapat melekat kepada batu”, tegasnya
Lanjutnya, bahwa bukan hanya itu pihak kontraktor juga telah lalai dan mengabaikan RKK Sesuai persyaratan SOP sebagai unsur keselamatan kerja, kami duga lemahnya pengawasan konsultan supervisi yang mengakibatkan indikasi dugaan kerugian negara dalam kegiatan tersebut dan dinas PUPR Kota Tangerang seharusnya mengevaluasi konsultan supervisi tersebut”, Ujarnya senin 24/10/2022.
Sebelumnya awak media saat konfirmasi melalui via WhatsApp ke ML, senin (24/10/22) dimana dirinya tidak merespon dan bahkan malah langsung memblokir whatsap, hal ini mencerminkan ketidak profesional seorang konsultan dimana dirinya adalah pengawas terhadap pekerjaan tersebut.Diketahui, UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
(Ahmad Sujai)