Ungkapan Bupati Sukabumi : Media Kalau Urusan Kaya Begini Suka Susah, Lain Halnya Dengan Nge Gibah , Akibat dari oknum panitia yang arogan

Ungkapan Bupati Sukabumi : Media Kalau Urusan Kaya Begini Suka Susah, Lain Halnya Dengan Nge Gibah , Akibat dari oknum panitia yang arogan

Spread the love

 

Sukabumi-Wartakum7.com-Pada peresmian perubahan nama jalan sepanjang 3,8 km dari pertigaan Nyangkokot hingga pintu gerbang PTPN Pondok Halimun, Sukabumi, Jawa Barat menjadi Jalan KH .Zezen ZA,  Bupati mengungkapkan keheranannya atas kurangnya cakupan media dalam acara tersebut,” kalau urusan seperti ini suka susah media itu tapi kalau urusan nge ghibah uuhh rame,”  ucap Bupati Sukabumi.
Meskipun peristiwa ini merupakan momen penting dalam sejarah lokal, dalam komentarnya, Bupati menyoroti pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, terutama terkait dengan perubahan nama jalan yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sehari-hari penduduk setempat. Dia menekankan bahwa liputan media yang luas dapat membantu meningkatkan pemahaman dan penghargaan terhadap sejarah dan budaya setempat.

Sementara perubahan nama jalan menjadi Jalan KH. Zezen ZA adalah langkah yang patut dihargai untuk menghormati tokoh lokal yang berjasa, Bupati menegaskan perlunya dukungan media dalam memastikan penghormatan tersebut diketahui oleh seluruh masyarakat. Dia berharap agar media dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap acara-acara penting seperti ini untuk memastikan informasi yang tepat dan akurat disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, pernyataan Bupati mencerminkan kebutuhan akan keterlibatan media yang lebih aktif dalam mempromosikan dan memperingati peristiwa-peristiwa penting dalam pembangunan dan identitas lokal. kamis, (17/4/24).

Sementara itu sangat bertolak belakang dengan himbauan bupati, penanggung jawab pengamanan Azainiah terkesan tertutup pasalnya,Acara peresmian perubahan nama jalan dari Pertigaan Nyangkokot sampai dengan Pintu Gerbang PTPN Pondok Halimun Desa Perbawati, Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden seorang oknum kepala penanggung jawab azainiah bersikap arogan terhadap wartawan,” saya tidak akan memberikan waktu untuk anda bertanya kepada Bupati,”  ucap Abdul Rojak dengan nada membentak,”
Peristiwa tersebut terjadi saat Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, secara resmi meresmikan perubahan nama jalan tersebut dengan mengabadikan sosok Ajengan sesepuh, seorang pendiri pesantren yang sangat berpengaruh dan berjasa dalam kontribusinya terhadap masyarakat sekitar maupun luar kota dan sudah mencetak guru- guru ustadz maupun pejabat Namun, momen bersejarah tersebut tercemar oleh tindakan arogan seorang penanggung jawab kepala pengamanan yang diidentifikasi sebagai Abdul Rozak.
Abdul Rozak, dalam tindakannya yang dianggap arogan, melarang dan menghalangi media untuk meliput acara peresmian tersebut. Tindakan ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak terhadap sikap yang tidak profesional dan merugikan kebebasan pers.
Menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya hak wartawan untuk meliput kegiatan yang bersifat publik seperti peresmian nama jalan.
Sementara itu, pihak berwenang diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Insiden ini juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengedepankan sikap yang menghormati kebebasan pers dan kepentingan publik dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Dengan adanya pelarangan untuk peliputan bagi media maka Bupati Sukabumi seharusnya tidak mempertanyakan media dikarenakan oleh pihak yang mengaku ketua dan penanggung jawab Azainiah justru di halangi dan tidak di izinkan untuk meliput sedangkan acara tersebut berada di pondok pesantren terkemuka.
Dengan adanya undang -undang no 40 tahun 1999(Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi (untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda palingbanyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah
Peresmian nama jalan ditandai dengan pengguntingan pita dan pemasangan rambu nama jalan KH. Zezen Z.A oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Hadir dalam acara peresmian Jalan KH Zezen Z.A, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dan Pimpinan Ponpes Azzaniyyah KH. Aang Abdullah Zein yang sekaligus merupakan Putera dari KH Zezen Z.A. serta seluruh jajaran porkopimda kabupaten Sukabumi.

Agus ali /Iis rusmiati