Wacana , Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggaran Perda.
Jakarta| Wartakum7.com – Wacana kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI diberikan wewenang khusus untuk bisa menjadi penyidik seperti polisi direspons Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sebelumnya, muncul wacana Satpol PP bisa menindak secara hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
“Telah menjadi aturan dan ketentuannya bahwa ada PNS yang memiliki kualifikasi dan kewenangan sebagai penyidik,” ucap Riza, Kamis (22/7).
Ahmad Riza menyebutkan, dalam Raperda tersebut dibutuhkan bantuan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum, namun selama ini belum ada penguatan dari segi landasan hukum.
“Namun, kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum supaya memberi efek jera kepada masyarakat,” katanya.
Kendati demikian, Ahmad Riza menjelaskan, sanksi pidana tidak serta-merta langsung diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, namun yang berulang.
“Diberikan sanksi dipidanakan bagi mereka yang mengulangi atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes,” ujar Riza. (Drian)