Babel,wartakum7.com-Apel pagi jam Pimpinan di halaman Mapolres Bangka Barat yang yang dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, SIK dan di ikuti seluruh PJU, Perwira, Bintara, dan Asn Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan SIK begitu peduli dengan situasi dan kondisi disaat masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 di wilayah hukumnya.
Wakapolres Bangka Barat memerintahkan anggotanya agar Natal yang damai dan Tahun Baru yang penuh bahagia jauh dari gangguan Kamtibmas.
Wakapolres Bangka Barat memberikan himbauan Dilarang melaksanakan pesta Narkotika dalam bentuk apapun saat perayaan Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023. Dilarang melaksanakan pesta miras (minuman keras) dan sejenisnya pada tempat terbuka maupun tertutup saat perayaan Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023.
Kedua terkait perijinan, pengamanan,pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial sesuai Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017, berisi :
Dilarang menyalakan kembang api (mercon dan sejenisnya) pada lokasi peribadatan, perumahan/pemukiman, Rumah sakit, Sekolah, Bandara, Terminal/stasiun/pelabuhan,pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya.
Himbauan ini menurut Wakapolres adalah bentuk kepedulian Polri dalam hal ini Polres Bangka Barat terhadap kondisifitas akhir tahun yang merupakan hari Raya besar umat Kristiani dan malam pergantian tahun.
” Kami peduli pada situasi kamtibmas akhir tahun selama hari Raya Natal dan malam pergantian Tahun, agar dijauhkan dari gangguan kamtibmas sehingga makna ibadah yang dijalankan betul-betul dirasakan,” terang Wakapolres.*AS