Kota Mojokerto | Wartakum7.com – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) Tahun 2022, Senin (12/9).
Forum bertempat di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Para peserta sosialisasi datang dari sejumlah perhimpunan pengusaha di Kota Mojokerto seperti HIPMI, IWAPI, KADIN, PHRI, dan HPN.
“Kehadiran panjenengan ini menunjukkan semangat yang selaras dengan pemerintah, untuk memperkuat ekonomi Kota Mojokerto,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi antusiasme peserta.
Wali Kota Ika sekaligus menyebut jika forum ini sebagai wujud Pemkot Mojokerto dalam memberikan kepastian kemudahan beragam jenis perizinan bagi investor ataupun pengusaha di Kota Mojokerto.
“Selain mudah dan cepat, juga tidak berbayar. Kecuali memang ada undang-undang yang mengharuskan ada retribusi tertentu. Kalau menemukan ada pungutan liar, silahkan laporkan di Curhat Ning Ita,” ujar sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh narasumber asal DPMPTSP Jawa Timur Samsul Arifin. “Saat ini semua online, tinggal masuk di aplikasi OSS RBA, kecuali untuk izin pertambangan. Sudah tidak jaman perizinan susah.Angel itu kalo belum paham,” ujarnya.Selain paparan mengenai dasar hukum dan gambaran umum sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) oleh Samsul Arifin, juga dijelaskan terkait tata cara pengisian perizinan berusaha OSS RBA oleh Karno Issetiyawati. (END).