Garut | Wartakum7.com – Warga Masyarakat Kampung cigempol rt 4 rw 2 Desa Cihurip Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut Tolak Izin mendirikan bangunan tower karena memang perpanjangan kontrak warga masyarakat yang tidak dilibatkan oleh pihak perusahaan provider Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). dimana perpanjangan izin lingkungan warga yang terkena radius atas tower tersebut.
Saat ini kurang lebih sembilan puluh warga Desa Cihurip kampung cigempol menolak keberadaan tower yang telah lalay dan tidak prosudur dalam aturan, sehingga polemik warga yang harus diprioritaskan namun pihak provider TBIG tidak mengindahkan atas kewajiban nya, warga menilai pihak provider melakukan kesewenang-wenangan tanpa melihat dan mempertimbangkan dampak dari radius tower tersebut.
Walaupun sempat di mediasikan pihak provider TBIG yang diwakili Gunadi dan warga bersama tokoh dan disaksikan langsung oleh Kapolsek setempat (18/10/2021), sebelum nya warga yang memiliki permintaan kepada TBIG yang telah sepakat namun pihak TBIG hanya memberikan janji manis belaka, sehingga membuat warga masyarakat cigempol kecewa dan berubah pemikiran lalu memutuskan menolak izin Bangunan tersebut agar dihentikan operasinya karena sebelumnya juga warga dalam perpanjangan Izin tersebut memang tidak dilibatkan.
Warga masyarakat yang berasumsi bahwa Kapolsek Cihurip berkepihakan kepada pihak provider TBIG, bukan mementingkan kepentingan warga banyak yang jelas-jelas dirugikan oleh pihak perusahan tower tersebut.
Menurut warga masyarakat rabu (10/11/2021) dirumah nya kepada media menjelaskan, “semestinya saat keputusan untuk menyampaikan kepada warga melalui Kapolsek karena kami tidak merasa dihargai dan juga kapolsek jangan membuat warga menjadi cemooh kepadanya. wajar dan pantas ketika kami menilai kapolsek ada dugaan main dan berkepihakan kepada pihak perusahaan TBIG”, jelas warga mengungkapkan aspirasi.
“Saya juga warga yang terkena dampak dari radius ketinggian tower. memutuskan penolakan secara menyeluruh dan bangunan tower harus segera hengkang dari tempat Kami, karena kami telah sepakat terhadap keputusan ini, kami pasti kompak akan buat surat penolakan bersama terhadap TBIG, tambah nya.
Terpisah dihari yang sama Samsul Arifin selaku Kapolsek Cihurip saat dimintai tanggapan terkait permasalahan warga masyarakat Cigempol, dirinya mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas menengahi antara warga dan Tower TBIG.
“sebenarnya waktu itu pernah dimediasikan antara warga dan wakil dari perusahaan tower pak Gunadi, jadi sebenarnya permintaan warga yang ditampung oleh wakil dari perusahaan saat itu, sebenarnya pihak perusahaan hanya menampung dan tidak bisa memutuskan atas permintaan warga terkait bantuan pembangunan madrasah, karena harus disampaikan kepada atasan nya dan saya menyampaikan pesan pihak perusahaan kepada mereka bahwa warga harus buat profosal,”, papar Samsul.
Sampai saat ini pihak Provider TBIG belum bisa di Konfirmasi, dan mencoba meminta nomber kepada Kapolsek namun ia tidak bisa memberikan karena Privasi.
Namun sangat disayangkan jika kepentingan menyangkut orang banyak harus tergantikan hanya untuk kepentingan segelintir perusahaan, walaupun diketahui dampak lingkungan sangat berpengaruh dan apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara, apalagi warga masyarakat tidak dilibatkan sama sekali. (Red)