Warga Desa Cisaranteun Cikadu Cianjur Meminta Transparan, Buku dan Atm PKH dikembalikan Kepada KPM
Cianjur | Wartakum7.com – Warga masyarakat Desa Cisaranteun Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur selama ini meminta agar transparan terhadap haknya berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi gaduh lantaran disinyalir ada keganjilan yang diduga rentan penyimpangan.
Pasalnya kebanyakan warga Desa Cisaranteun yang mendapatkan bansos PKH tidak pernah pegang baik buku Rekening maupun kartu Atm berikut Pin atau sandi saja apalagi tidak mengerti, sebagaimana ketetapan pemilik buku Rekening dan Atm tersebut di tarik dan dipegang oleh e-Warung.
Dengan banyaknya laporan warga masyarakat Desa Cisaranteun terhadap kebijakan pemerintah atas ketidak tahuan keluarga penerima manfaat, Dengan adanya pengakomodiran baik Rekening tabungan bank maupun Kartu Atm KPM sehingga warga masyarakat meminta buku Rekening dan Atm KPM harus dikembalikan kepada KPM sesuai haknya dan peraturan nya.
Namun atas kegaduhan tersebut tokoh masyarakat Desa Cisaranteun yang berinisial A mewakili dari keinginan warga atas aspirasi KPM, ia mengatakan hendaknya sebagai motor penggerak baik Pendamping PKH maupun Kelompok KPM mestinya mengetahui dari pada pungsinya selaku yang berkaitan.
“Lihat saja selama ini warga masyarakat KPM karena ketidak tahuan yang memang tidak mengerti terhadap PKH dan bisa saja diduga ada pengelabuan korporasi sehingga bantuan sosial dari pemerintah tidak memenuhi mekanisme bahkan patut diduga bisa saja ada perencanaan kejahatan, karena dengan adanya KPM sampai mau setahun tidak cair-cair artinya perlu diluruskan”, ujar nya.
Terlebih bantuan sosial ini jauh dari pengawasan sebagai Pendamping PKH yang bertugas memelihara dan memberikan paham terhadap kebijakan tersebut sehingga kepentingan agar bisa amanah sebagaimana ketetapan prosudur pemerintah.
“Dalam hal ini juga keluarga penerima manfaat PKH ada yang tidak cair padahal namanya tertera dalam daftaran PKH berikut bantuan pangan non tunai (BPNT), pencairan yang tidak menetap membuat kami ingin mengetahui sejelas mungkin apa yang menjadi hak KPM melalui bansos PKH, kita ingin mengecek buku Rekening tiap-tiap KPM, walau selama ini KPM PKH tidak pernah tahu sandi ATM KPM PKH, jelas ini melanggar mekanisme dan kangkangi aturan”, uray tokoh tersebut.
“Kita juga mau tahu apakah pengakomodiran yang dilakukan oleh e-Warung terkait buku Rekening beserta ATM KPM PKH itu apakah di benarkan,?, dan apakah mungkin e-Warung selaku perangkat desa bisa-bisanya melakukan hal Itu artinya merangkap wewenang dan jabatan, apakah lantaran karen anak kepala desa atau kah tidak ada yang lain lagi di desa cisaranteu ini yang siap dan mampu jadi ewarung”, Tegasnya.
Sementara menanggapi hal tersebut Salman Alghifari sebagai Pendamping PKH Koordinator Kecamatan, minggu (29/01/22). Menurut Salman bahwa dirinya semenjak tahun 2020 sebagai Pendamping PKH kecamatan yang meliputi 10 desa telah memberikan penyuluhan kepada tiap-tiap keluarga penerima manfaat (KPM), “saya pernah koordinasi dengan pihak desa ternya kartu, buku tabungan dipegang oleh desa, saya kan edukasi kepada orang desa bahwa kewajiban seperti ini dan saya kumpulkan semua KPM saya edukasi kepada semua, ini rekening Ibu KKS ibu hak seratus persen milik ibu siapapun tidak boleh ada yang tahu”, Katanya.
Ditanya perimbangan nilai dari anggaran yang diterima KPM PKH untuk jenis komoditas yang dibeli dari nilai 200 ribu, “paling juga itu hanya 160 ribu tidak sampai 200ribu”, pungkas Salman.
Lanjut Salman, “ketika saya mengeluarkan statement bahwa pencairan saya nyatakan bebas tidak boleh dikolektif disatu orang, dan rencananya cair bulan depan saya usahakan itu oleh KPM masing-masing target saya”, tutupnya.
Diketahui bahwa Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang yang pembayarannya dilakukan secara non tunai melalui transfer langsung oleh bank ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Demikian pula Program Sembako melalui PKH memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya. Pada masa tanggap darurat Covid-19 ini, indeks bantuan yang awal Rp150.000/KPM/bulan kembali di naikan oleh pemerintah menjadi Rp200.000 KPM/bulan dengan tujuan untuk menjaga konsumsi di masyarakat lapisan bawah agar tidak terganggu oleh perlambatan ekonomi akibat pademi Covid-19.
Sebelumnya sesuai kebijakan kemensos Tiga komponen dalam PKH terbagi kedalam tujuh kategori. Oleh sebab itu nilai bantuan untuk setiap kategori dalam kompenen PKH juga memiliki perbedaan yaitu: 1) Kompenen kesehatan meliputi kategori ibu hamil/menyusui dan kategori anak usia 0 sampai dengan 6 tahun besar bantuanya adalah Rp. 3000.000/ tahun dan pada masa masa tanggap darurat Covid-19 ini menjadi Rp. 3.750.000/tahun. 2) Kompnen pendidikan meliputi kategori anak yang duduk di sekolah dasar (SD) dengan besar bantuan Rp. 900.000/tahun menjadi Rp. 1.125.000/tahun pada masa tanggap darurat Covid-19. Kategori anak yang duduk di sekolah menengah pertama (SMP) dan kategori anak di bangku sekolah menengah atas (SMA) masing-masing akan mendapat dari Rp.1.500.000/tahun menjadi Rp. 1.875.000/tahun dan Rp 2.000.000/tahun menjadi 2.498.000/tahun pada masa tanggap darurat Covid-19 . 3) Kompenen kesejahteraan sosial meliputi kategori disabilitas berat dan kategori lajut usia 70 tahun keatas yang awal nya mendapatkan Rp.2.400.000/tahun menjadi Rp.3000.000/tahun pada masa tanggap darurat Covid-19.(Red)